Kamis, 29 April 2010

Menolak Permenkeu 67 tahun 2010

Aksi menolak penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, yang diantaranya Biji Kakao, berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulteng dan Kantor DPRD Propinsi Sulteng.
Penerapan bea keluar kakao hanya akan memberatkan petani dan pengusaha eksportir. Sebab, jika bea keluar kakao diterapkan, harga kakao di petani akan tertekan. Juga dalam jangka panjang hal tersebut akan berakibat pada penurunan mutu kakao Indonesia.
"Akibat harga kakao rendah, maka petani tidak bisa beli pupuk dan obat-obatan tanaman kakao, sehingga dalam jangka panjang berakibat pada rendahnya mutu kakao," demikian diantara aspirasi saat unjuk rasa berlangsung.
"Kami meminta kepada pemerintah pusat yang membuat kebijakan tersebut agar meninjau ulang. Kepmen tersebut sangat merugikan petani Kakao, perlu dilakukan peninjauan ulang sebelum petani mengalami kehancuran," Lanjutnya.
Dalam aksi ini diikuti oleh Mahasiswa (HMI MPO), Petani Kakao (Parigi, Donggala dan Palu, Pengusaha (Askindo) dan Masyarakat Umum yang memiliki perhatian terhadap nasib petani.




Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar ini menyebutkan, jika harga rerata kakao di bawah US$ 2.000 per ton, tidak akan dipungut bea keluar.
Bila harga rata-rata kakao US$ 2.000-2.750 per ton, dipungut bea keluar 5 persen. Adapun jika harga rerata kakao di atas US$ 2.750-3.500 per ton, bea keluarnya 10 persen. Bila harga melampaui US$ 3.500, bea keluarnya 15 persen.

0 komentar:

Posting Komentar