1.1.  Latar Belakang
Pengawasan keuangan daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan tidak menyimpang dari tujuan serta rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan bila dikaitkan dengan daur anggaran pemerintahan, maka pengawasan keuangan meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Dengan kata lain, pengawasan keuangan sudah dimulai sejak tahap perencanaan dan berakhir pada tahap pertanggungjawaban.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 1 menjelaskan ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut : “Keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah”. Menguatkan isi Pasal tersebut, selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dikerucutkan pada proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diawali dengan penyusunan RAPBD oleh Pemerintah Daerah kemudian persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pengesahan oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD sampai dengan implementasi dan penerapan atau pemanfaatan anggaran dengan melaksanakan, menatausahakan serta mempertanggungjawabkannya termasuk didalamnya adalah aspek pengawasan.
Di setiap tahapan pengelolaan keuangan tersebut, aspek pengawasan menjadi strategis dan penting dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih. Pengawasan merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu kegiatan, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut S.F. Marbun[1] pengawasan berfungsi untuk memberi pengaruh dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan bernegara (integratif), pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (stabilitatif) dan penyempurnaan terhadap tindakan administrasi negara maupun menjaga tindakan warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat (perpektif), untuk mendapatkan keadilan (korektif).
Selanjutnya menurut Adrian Sutedi, pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya penyelewengan atau penyimpangan kegiatan atas tujuan yang akan dicapai. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efesien. Bahkan melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi atas suatu kegiatan.[2]

Dalam konteks manajemen, dikemukakan oleh George R. Terry sebagaimana dikutip oleh Hadari Nawawi bahwa :
“Pengawasan merupakan penutup dari rangkaian fungsi-fungsi manajemen. Ini berarti bahwa dalam rangka tindakan manajemen, fungsi pengawasan dilakukan terhadap semua aktifitas fungsi-fungsi sebelumnya agar segala sesuatu berlangsung seperti yang ditetapkan” [3]

Dari segi manajemen tersebut, pengawasan mengandung makna sebagai pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan. Dalam hal ini pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencna yang telah ditentukan dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat diketahui yang kemudiaan dapat dilakukan tindakan perbaikannya.
Pengawasan keuangan daerah penting dilakukan sebagai upaya untuk memastikan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undanganObjek pengawasan keuangan daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka pengertian pengawasan keuangan daerah diihat dari segi komponen APBD dapat pula dinyatakan sebagai berikut: “pengawasan keuangan daerah adalah segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan daerah, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran daerah, tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam APBD”.
Menurut Revrisond  Baswir[4], tujuan pengawasan pada dasarnya adalah untuk mengamati apa yang sungguh-sungguh terjadi serta membandingkannya dengan apa yang seharusnya. Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka diharapkan akan segera dikenali untuk dilakukan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal.
Salah satu aspek pengawasan adalah pelaksanaan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan yang sesungguhnya telah sesuai dengan yang seharusnya. Dengan demikian penekanannya lebih pada upaya untuk mengenali penyimpangan atau hambatan di dalam pelaksanaan kegiatan itu.
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sehingga koreksi yang dapat dilakukan  adalah mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan; menyarankan agar ditekan adanya pemborosan dan mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.[5]
Pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah. Pengawasan atas keuangan daerah secara garis besar dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pertama, Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang berasal dan lingkungan internal organisasi pemerintah. Dalam hal pengawas dan yang diawasi berada dalam suatu hirarki atau masih dalam hubungan atas-bawahan atau masih dalam satu lingkup instansi disebut pengawasan internal. Pada tatanan organisasi pemerintahan Indonesia, pelaksana fungsi ini pada tingkat pemerintahan daerah adalah Inspektorat Daerah. Sedangkan pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang berasal dan lembaga khusus pengawasan yang dibentuk secara internal oleh pemerintah atau lembaga eksekutif adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua, pengawasan eksternal adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang sama sekali berasal dan luar lingkungan organisasi eksekutif. Dengan demikian, dalam pengawasan eksternal ini, antara pengawas dengan pihak yang diawasi tidak terdapat lagi hubungan kedinasan. Di tingkatan daerah, fungsi pengawasan eksternal ini, antara lain diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK), dan pengawasan secara langsung oleh masyarakat.
Kaitannya dengan penelitian ini tentang pengelolaan keuangan daerah, isu hukum yang diangkat adalah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2012, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat peningkatan yang terbaik di 33 (tiga puluh tiga) Provinsi, dalam hal ini meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian pertama kali dalam sejarah pengelolaan keuangan pemerintah daerah.[6]
Namun Pemerintah daerah yang meraih opini WTP, tidak bisa menjamin pengelolaan daerah tersebut bebas dari tindak pidana korupsi.[7] Dari hasil pemeriksaan LKPD 2012 tersebut, BPK menemukan beberapa kelemahan. Dalam implementasi Sistem Pengendalian Internal (SPI), terdapat empat temuan pemeriksaan dan tujuh temuan pemeriksaan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan.[8] Kelemahan berdasarkan SPI itu, pertama terkait dengan penyaluran Dana Jaminan Kesehatan Provinsi yang tidak langsung ke rekening rumah sakit dan klain rumah sakit yang belum dibayar. Hal ini dapat mengganggu likuiditas keuangan rumah sakit dan mengganggu pelayanan rumah sakit, serta tunggakan klaim dari rumah sakit sebesar Rp.2,01 miliar.
Kelemahan kedua dalam SPI ini adalah soal Aset Lain-Lain yang berasal dari Reklasifikasi Aset Tetap yang belum seluruhnya teridentifikasi. Saldo awal Aset Tetap menurut Neraca disajikan senilai Rp3,67 triliun, sedangkan saldo awal menurut LBMD dilaporkan senilai Rp3,34 triliun[9], sehingga terdapat selisih sebesar Rp330,19 milyar, yang terdiri selisih lebih Neraca dibanding Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) senilai Rp438,50 milyar, dan selisih kurang senilai Rp108,30 miliar.
Selanjutnya, kelemahan lain pada aspek ini ditemukan  dalam hal monitoring Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Hibah yang Belum Optimal.  Hal ini  mengakibatkan pemberian dana hibah sebesar Rp10,44 milyar, belum seluruhnya dapat dievaluasi ketepatan penggunaannya. Terhadap permasalahan ini, sampai dengan tanggal 10 Mei 2013 telah disampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan hibah senilai Rp3,40 miliar, sehingga sisa senilai Rp7,04 miliar, belum dapat dievaluasi ketepatan penggunaannya.
Selain itu, Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum tertib, meliputi: Penyajian Aset Tetap dalam LBMD pada 4 (empat) SKPD terdiri dari  tanah sebanyak 9 persil, peralatan dan mesin sebanyak 2.009 unit, serta gedung dan bangunan sebanyak 21 unit tidak dilengkapi nilai barang; Terdapat 21 unit BMD berupa bangunan dan kendaraan roda empat yang digunakan pihak ketiga (instansi vertikal dan mantan pejabat) tanpa didukung perjanjian pinjam pakai. Hal tersebut mengakibatkan Informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai dan hak serta kewajiban atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak jelas.
Sementara dalam hal ketidakpatuhan terhadap peraturan peraturan perundang-undangan,[10] tujuh kelemahan yang masih ditemukan antara lain meliputi Realisasi belanja Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) yang melebihi Bagi Hasil Biaya Pemungutan yang disalurkan Pemerintah Pusat, sehingga terjadi kelebihan pembayaran biaya pemungutan sebesar Rp358,82 juta. Terhadap kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah sampai dengan tanggal 10 Mei 2013 sebanyak dua bukti setor tanggal 8 dan 10 Mei 2013 senilai Rp358,82 juta.
Berikut dalam hal Belanja Barang dan Jasa pada Biro Keuangan tidak sesuai ketentuan, sehingga berindikasi merugikan daerah sebesar Rp179,34 juta. Terhadap indikasi kerugian daerah tersebut juga telah dilakukan penyetoran ke kas daerah, sampai dengan tanggal 10 Mei 2013 sebanyak lima bukti setor senilai Rp179,34 juta,sehingga indikasi kerugian daerah telah terpulihkan.
Termasuk dalam Realisasi volume pekerjaan atas Belanja Modal TA 2012 tidak sesuai kontrak, berindikasi merugikan daerah sebesar Rp325,73 juta. Terhadap indikasi kerugian daerah tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sampai dengan tanggal 21 Mei 2013 sebanyak 13 bukti setor senilai Rp325,73 juta sehingga kerugian negara telah terpulihkan.
Selain itu, dari unsur kepatuhan terhadap perundangan-undangan ini, kelemahan lain ditemukan melalui hasil pemeriksaan bahwa Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Momunu-Kalikulango Kabupaten Buol tidak menyelesaikan pekerjaan, sehingga terjadi kelebihan realisasi pembayaran yang berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp63,66 juta dan jaminan pelaksanaan senilai Rp.221,86 juta terlambat dicairkan.
Dua hal lainnya, yakni pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berindikasi tidak benar, sehingga berindikasi merugikan daerah sebesar Rp.2,37 miliar. Terhadap indikasi kerugian daerah tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sampai dengan tanggal 10 Mei 2013 sebanyak 522 bukti setor, seluruhnya senilai Rp2,37 miliar, sehingga kerugian daerah telah terpulihkan. Juga pekerjaan Rehabilitasi DI Malonas dikerjakan tidak sesuai kontrak, berindikasi merugikan daerah sebesar Rp134,53. Terhadap indikasi kerugian daerah ini telah dilakukan penyetoran ke kas daerah tanggal 21 Mei 2013 senilai Rp134,53 juta, sehingga kerugian daerah telah terpulihkan.
Sementara kasus-kasus dugaan korupsi yang pernah muncul dan menjadi perhatian publik diantaranya adalah dua staf ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kasman Lassa (staf ahli bidang hukum dan politik) dan Yuliansyah (staf ahli bidang ekonomi dan keuangan) menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran rehabilitasi Gedung Wanita yang berlokasi di Jalan Muhammad Yamin, Palu Selatan. Posisi keduanya saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Asset Daerah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan dalam rehabilitasi Gedung Wanita tersebut anggaran dikucurkan tiga tahap yakni tahapan pertama pada 2007, tahap kedua 2009, dan tahap ketiga 2010. Dari itu negara dirugikan sebesar Rp1,4 miliar dari anggaran keseluruhan Rp10,9 miliar.[11]
Isu hukum lain dalam efektivitas pengawasan keuangan daerah adalah persoalan konsekwensi yuridis apabila ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah melalui pengawasan. Isu sentralnya adalah klasifikasi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah sebagai perbuatan pelanggaran hukum administrasi atau merupakan tindak pidana korupsi. Dari isu tersebut, berbagai persoalan lain menyangkut kedudukan hasil pengawasan sebagai dasar penuntutan pidana, penuntutan ganti kerugian atau bagaimana jika dalam pengawasan yang dilakukan tidak ditemukan adanya penyimpangan, tetapi justru menjadi sebuah tindak pidana korupsi yang diungkap oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pandangan penegakan hukum, instrumen pidana bukan merupakan satu-satunya sarana penyelesaian terhadap pelanggaran hukum. Setidaknya dikenal penegakan hukum administrasi oleh pejabat tata usaha negara, dan penegakan hukum perdata melalui gugatan keperdataan oleh korban yang dirugikan. Bahkan dalam hukum pidana sendiri sejak lama dikenal dengannya sifat ultimum remedium, yang bermakna bahwa sanksi pidana akan digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran hukum jika instrumen hukum yang lain tidak memberi kepuasan.[12] Sifat ultimum remedium dari hukum pidana hendaknya tetap merupakan politik kriminal dari pemerintah, mengingat sifat sanksi dari hukum pidana pada hakikatnya memberikan penderitaan bagi masyarakat.
Aspek pengawasan merupakan objek yang penting dalam negara hukum, bahkan menjadi salah satu pilar yang harus ada untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Terlebih dalam pengelolaan keuangan daerah, pengawasan dapat menghindarkan terjadinya kerugian daerah oleh ulah para pengelola keuangan. Terselamatkannya keuangan daerah dari “kebocoran” adalah lebih menguntungkan dibanding dengan langkah yang diambil setelah keuangan daerah mengalami “kebocoran”.
Berangkat dari uraian di atas, serta pentingnya pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah Propinsi Sulawesi Tengah. Maka penulis mengangkat judul penelitian sebagai berikut “Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah”

1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1)   Bagaimana pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sulawesi Tengah?
2)   Apa konsekwensi yuridis apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengawasan?



[1] S.F. Marbun, dalam Bachrul Amiq, 2010, Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah, LaksBang Preesindo, Yogyakarta, hlm 36.
[2] Adrian Sutedi, 2012, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 171.
[3] Hadari Nawawi, 1989, Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 13.
[4] Revrisond  Baswir, 2004, Manajemen Keuangan Daerah, Erlangga, Jakarta.
[5] Adrian Sutedi, Op Cit, hlm 171.
[6] Radar Sulteng, Edisi Kamis 30 Mei 2013, Pemerintah Sulteng Akhirnya Raih WTP, Pertama Kali Dalam Sejarah Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah. Palu.
[7]  Mercusuar, Edisi Jumat 19 Juli 2013, Pemda Meraih WTP, Tak Menjamin Bebas Korupsi, Palu.
[8] Ibid.
[9] Laporan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 708/42.1/LHE/PST/RHS/V/13/Itda Tanggal 29 April 2013 tentang Evaluasi dan Pengelolaan Aset.
[10] Ibid.
[11] Anonim, Dua Staf Ahli Gubernur Sulteng Jadi Tersangka Korupsi, Jumat 13 Januari 2012, Sumber: http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=9815&l=dua-staf-ahli-gubernur-sulteng-jadi-tersangka-korupsi, diakses pada 30 Juli 2013.
[12]  Edi Setiadi, Mimbar, Vol. XXVII, No. 2 Desember 2011, Membangun KUHP Nasional yang Berbasis Ke-Indonesiaan, Universitas Islam Bandung,  hlm 208.

selengkapnya

(Studi Perbandingan Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI dengan Mahkamah Konstitusi Republik Federal Jerman)

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif) di samping Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi.
Kelahiran Mahkamah Konstitusi pada pasca-amandemen UUD 1945 telah membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini karena adanya suatu lembaga tersendiri yang secara khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia, sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi dapat ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan 2 kewajiban konstitusional (constitutional obligation) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah: (1) menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, dan (4) memutuskan pembubaran partai politik. 
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi terdiri (1) Memeriksa apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A UUD 1945). (2) Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (Pasal 24C ayat (2) UUD 1945).
Berdasarkan hal tersebut, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945. 

Sehingga saat ini dapat diasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan hanya dapat terjadi melalui undang-undang saja, tetapi bisa juga melalui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. 

Sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi, ada beberapa permohonan yang pada dasarnya berupa kerugian konstitusional individual atau cenderung bersifat individual atau diskriminasi kelompok misalnya kasus SKB tiga menteri terhadap Jamaah Ahmadiyah. Selain itu, ketika terdapat seseorang yang divonis melalui putusan Peninjauan Kembali, tetapi putusan tersebut salah dalam penerapan hukumnya dan jika terpidana itu memiliki novum (bukti-bukti baru), perkaranya bisa dipertanyakan atau diajukan kembali. Terkait dengan kasus tersebut, oleh mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, Leica Marzuki, dipandang termasuk atau tergolong pengaduan konstitusional (Constitutional Complaint). 

Akan tetapi, mekanisme untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara yang berlaku saat ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Padahal berbagai persoalan tersebut tidak atau belum termasuk pada ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus constitusional complaint. 
Oleh karena itu penting untuk dilakukan suatu kajian terhadap mekanisme constitutional complaint melalui studi perbandingan dengan negara yang juga megadopsi sistem atau prosedur hukum terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara melalui peradilan konstitusi khususnya negara yang mengadopsi mekanisme constitusional complaint tersebut. 
Disamping itu kebutuhan akan kewenangan constitutional complaint perlu diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat dipandang sebagai Ius Constituendum. Hal ini semata-mata ditempuh untuk memberikan perlindungan konstitusional secara penuh (fully constitutional protection). Dengan demikian Mahkamah Konstitusi harus mulai memikirkan kemungkinan terciptanya instrumen constitutional complaint dengan juga melihat studi perbandingan sistem sejenis yang sudah di terapkan negara lain. 

selengkapnya

Oleh : Ruslan Husen

Kekerasan demi kekerasan yang bernuansa rasial dan agama terus saja terjadi di negara ini dan tidak diketahui kapan berakhirnya. Dari suatu daerah ke daerah yang lain. Daerah yang dahulu aman kini dianggap tidak aman lagi, yang telah menyebabkan masyarakatnya takut akan ancaman yang setiap saat menanti.

Di tempatkannya aparat keamanan yang begitu banyak di daerah konflik atau daerah yang dianggap rawan dengan perbuatan teror malah tidak menimbulkan rasa aman kepada masyarakat, bahkan ini menimbulkan trauma tersendiri di kalangan masyarakat, dengan sikap aparat keamanan itu, yang menimbulkan rasa takut untuk berbuat yang berlebihan, berekspresi dan berkarya secara bebas. Dengan keadaan demikian ancaman dan rasa takut bukan hanya datang dari kelompok lawan, bahkan kini datang dari kelompok yang dianggap netral sekalipun. Akibatnya, jaminan keselamatan pada komunitas-komunitas partikular bangsa ini menjadi rentan, kesatuan dan tata kehidupan bangsa ini serta negara maju pun terancam.

Kekerasan menjadi teror menakutkan saat korban belajar dari sejarah yang telah memakan korban yang begitu banyak, karena sejarah tidak bisa begitu saja dilupakan, dan tidak menutup kemungkinan sejarah itu akan terjadi lagi atau ia akan bermutasi yang hakekatnya tetap memakan korban. Demikian pula dengan begitu banyak kasus kekerasan yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik dan terkesan ditutup-tutupi.


Ketakutan ini di satu sisi akan menjadi keutungan yang berlipat ganda oleh pihak tertentu, misalnya pihak politisi kotor dan militer yang akan menjadikannya sebagai proyek untuk pengamanan daerah konflik yang memakan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga teror dan ketakutan akan selalu dipelihara dan dipertahankan kelangsungannya.

Sisi negatif dari rasa takut yang begitu besar ini harus dihadapi secara bersama dengan pelibatan aktif semua komponen kenegaraan, mulai dari elit politik sampai pada masyarakat sipil. Sebab suatu bangsa tidak dapat melangsungkan pembangunan dengan baik jika warga negaranya masih diancam dan dihantui oleh rasa takut yang selalu ada.

Sumber Rasa Takut

Masalah ketakutan memang tidak akan selesai dalam waktu yang singkat. Ketakutan untuk masyarakat yang telah bertahun-tahun berlangsung akan membutuhkan waktu yang lama pula untuk kesembuhannya. Ini sangat penting diketahui demi perjalanan masa depan bangsa untuk bebas dari rasa takut. Karena tidak ada bagian masyarakat dapat membangun peradabannya dengan baik jika ia dalam keadaan tertekan dan keadaan takut.

Jika di lihat lebih jauh, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada beberapa sumber ketakutan yang dapat mengancam setiap warga negara yaitu, pertama, ancaman dari pihak penyelenggara negara itu sendiri. Memang menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya bebas dari rasa takut dan menjamin kesejahteraannya. Tetapi arah itu akan menyimpang jika negara itu digerakkan oleh drakula penghisap hidup rakyat, sebab di tangannya ada kekuasaan yang membuatnya bebas untuk berbuat apa saja. Ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat demi keamanan diri dan kelompoknya. Seperti penghilangan paksa, penyiksaan, eksekusi diluar proses pengadilan, sampai pada kebijakan yang tidak tepat dan berpengaruh pada kondisi ekonomi. Disini hampir kebijakan-kebijakan kenegaraan dikeluarkan untuk melindungi kepentingannya dan memberangus kekuatan lawan dalam hal ini kekuatan masyarakat sipil.

Tindakan-tindakan dari penyelenggara negara ini akan terus abadi jika tidak ada kekuatan dan konsolidasi rakyat sipil yang kuat dan memadai dalam melakukan suatu kontrol sosial politik. Memang disini akan terjadi pertarungan antar kubu penyelenggara pemerintah dan masyarakat sipil, sehingga pihak yang mempunyai kekuatan dan strategi yang baguslah yang akan keluar jadi pemenang.

Kedua, tindakan aparat penegak hukum yang melakukan interpretasi hukum yang bersifat bias. Ini dapat dilihat, mereka menegakkan hukum disisi lain, sementara disisi yang lain melakukan intimidasi, penyiksaan, atau penganiayaan. Kondisi seperti inilah yang menimbulkan ketakutan pada tersangka/ terdakwa atau penduduk secara khusus. Contoh, aparat kepolisian yang melakukan penyiksaan pada saat interogasi tersangka tindak pidana, begitu pula tindakan aparat keamanan yang melakukan intimidasi dan teror pada masyarakat dalam hal pembebasan dan penuntutan tanah ulayat mereka yang dikuasai pengusaha.

Kalau cacat politis dan etis ini di lakukan aparat keamanan tidak ada kebebasan ekspresi dan produktifitas dari masyarakat, yakni aparat keamana tidak mampu memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan pada warga negara dan membiarkan terjadinya korban, yang dapat menjadi pertanyaan bagi legitimasi pemerintah dan aparatnya.

Tindakan itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana, yang mencoba mencari peristiwa tindak pidana tetapi melakukan tindak pidana juga. Memang dari salah satu sisi tindakan seperti ini memperoleh pembenaran karena alasan perintah atasan atau istruksi dari pemegang otoritas kekuasaan, juga karena perintah undang-undang. Tetapi, dalam kasus itu sulit di temukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sehingga diharapkan dengan tegaknya hukum, ketakutan masyarakat karena kondisi demikian dapat di atasi dan diminimalisir.

Ketiga, adanya ancaman satu kelompok atas kelompok yang lain, seperti misalnya konflik kepentingan politik, konflik ras, agama maupun konflik di jalan-jalan. Konflik jenis ini disamping menimbulkan rasa takut juga berpotensi terjadi pelanggaran hak seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak kepemilikan. Bentuk konflik semacam ini akan menimbulkan teror dan ketakutan yang berkepanjangan diantara masyarakat dari kedua belah pihak walaupun mereka hidup secara merdeka.

Untuk konflik semacam ini dalam penyelesaiannya perlu tim khusus (tim mediasi) yang dibentuk yang melibatkan semua komponen terkait dengan konflik tersebut, mulai dari mereka yang berkonflik, pemerintah setempat, organisasi masyarakat, LSM, sampai tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai tugas utama dalam penyelesaian konflik dan melaksanakan keputusan-keputusan bersama. Sebab kalau penyelesaian konflik ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan, itu malah menimbulkan trauma baru dimasyarakat dengan sikap aparat yang kadang tidak bersahabat dan tidak mengerti psikologi penduduk.

Keempat, Di samping itu ada pula sumber ketakutan yang mempunyai target wanita dan anak-anak secara langsung. Seperti adanya peristiwa pemerkosaan, perdagangan perempuan dan anak serta pelacuran maupun eksploitasi secara ekonomi kepada anak-anak dan perempuan.

Pada tataran praktik, perlu adanya perlindungan hukum dan fisik terhadap saksi, korban, informan, pengacara serta pihak yang melakukan pembelaan terhadapnya. Sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi beban rasa takut yang dihadapi. Di samping itu juga alangkah baiknya dibentuk suatu badan khusus yang mewakili kepentingan korban untuk mencegah kasus kekerasan yang tidak berani dilaporkan korban.

Bebas Dari Rasa Takut Tanggung Jawab Negara
Ketentraman serta terjaminnya kebebasan dari rasa takut merupakan suatu parameter meningkatnya ambang keberadaban tatanan hidup bersama suatu masyarakat. Dalam hal ini negara memiliki kekuatan efektif dalam mengelola dan menata kehidupan warganya. Atas dasar demikian maka “negara wajib melindungi warganya, bukan saja dari praktek kejahatan oleh masyarakat lain, tetapi juga dari praktek kekuasaannya sendiri yang cenderung melanggar hak-hak warga”.

Dari berbagai ketakutan yang timbul diatas, kiranya negara dalam hal ini mempunyai tanggung jawab yang besar dalam membebaskan warganya dari sumber rasa takut itu, sebab jika ketakutan masih menjadi hantu disetiap aktifitas warga maka tidak ada produktifas yang dapat diandalkan dan imbasnya pun akan kembali ke negara yaitu pertahanan dan kekuatan pemerintahan akan lemah.

Sehingga dalam mebebaskan warga dari rasa takut perlu ada langkah strategis yang tegas dalam hal sosial politik yang bertanggung jawab. Pencegahan dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpotensi menimbulkan rasa takut dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian yang dalam yang melibatkan semua unsur sosial terkait dalam kebijakan poltis yang akan dibuat. Ini di buat dalam rangka menyempurnakan substansi hukum dari bagian sistem hukum yang ada.

Serta yang tidak kalah pentingnya adalah profesionalisme penegak hukum dalam menemukan hukum yang sebenarnya dengan sedini mungkin melakukan pendidikan yang produktif dalam kemampuan kerja sehingga penduduk dapat terhindar dari rasa takut. Aparat penegak hukum dapat menguasai dengan baik jalur kerjanya yang sesuai dengan hukum dalam mengungkap berbagai kejahatan. Pemaknaan dalam profesionalisme kerja adalah bukan semata-mata melaksanakan undang-undang tertulis itu, tetapi juga berusaha menemukan hakikat hukum yang sebenarnya, sebab undang-undang-undang tertulis itu hanya sebagaian dari hukum yang ada.

Kebebasan dari rasa takut selain menjadi tanggung jawab pemerintah, juga menjadi bagain tanggung jawab masyarakat secara umum, sehingga sedini mungkin dapat melakukan langkah strategis dalam mencegah dan penaggulangan praktik-praktik penciptaan rasa takut yang melanda warga negara. Kerja sama pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap keadaan yang dapat menimbulkan rasa takut.

Negara juga memiliki tanggung jawab atas aparat-aparatnya yang bertindak dalam kapasitas resmi kenegaraan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab sering kali perbuatan penciptaan rasa takut memperoleh legalitas dengan alasan perintah atasan atau menjalankan undang-undang. Bilamana dalam kapasitas kenegaraan atau menjalankan tugas, aparat negara melakukan penyimpangan, maka penanganan hukum yang baik sudah selayaknya diperlukan untuk memproses perkaranya.

Perlindungan bagi mayarakat sipil dalam suatu negara adalah prioritas, karena ini yang akan menjadi kontrol pemerintahan yang baik dan kuatnya negara dalam segala bidang, serta sebagai kekuatan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Dengan demikian kekuatan dan konsolidasi masyarakat sipil ini adalah jauh lebih penting dari pada sekedar memikirkan masalah pertahanan teritorial suatu negara sekalipun. Jika masyarakat sipil kuat maka ia sendiri yang akan mengatasi ancama-ancaman itu. Percaya ??

selengkapnya

Ruslan Husen
Oleh : Ruslan Husen (Universitas Tadulako, Palu)

A. Latar Belakang
Konsep gugatan perwakilan masyarakat (class action) pada mulanya hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law system, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Untuk pertama kali gugatan Class Action diatur dalam Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris. Kemudian, konsep tersebut diadopsi oleh Amerika Serikat dan dituangkan dalam United State Federal Rule of Civil Procedure pada tahun 1938. Pada tahun 1966 dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 23 dari US Federal Rule of Civil Procedure tersebut, khususnya yang mengatur tentang prosedur gugatan class action.
Istilah gugatan Class Action mulai dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat (Class Action).
Gugatan Class Action merupakan hak prosedural dalam bentuk gugatan oleh kelompok masyarakat melalui perwakilannya, atas dasar kesamaan masalah, fakta hukum, dan kesamaan kepentingan, untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu dari (para) tergugat melalui proses peradilan perdata.


Prosedur gugatan class action sebagai suatu cara untuk memudahkan para pencari keadilan untuk mendapatkan pemulihan hak hukum yang dilanggar melalui jalur keperdataan. Prosedur ini sejalan dengan prinsip peradilan yang murah, praktis, cepat dan efisien sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.14 tahun 1970 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.35 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maka Undang-Undang No.35 tahun 1999 kembali diubah dengan Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Praktek gugatan Class Action di Pengadilan semakin dikenal ketika seorang Pengacara R.O. Tambunan pernah melakukan gugatan Class Action terhadap pabrik rokok Bentoel Remaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengatasnamakan diri sendiri sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, dengan dalil bahwa iklan rokok Bentoel Remaja telah meracuni kalangan remaja, rokok telah menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.
Selain itu, seorang Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain. Contoh lain dari gugatan class action, misalnya gugatan Abu Bakar Ba'asyir yang menuntut agar Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dibubarkan. Juga ada gugatan elemen masyarakat terhadap Pemda Jakarta terkait banjir Jakarta.
Namun demikian, dalam praktik peradilan yang berlangsung selama ini ternyata tidak satu pun dari gugatan Class Action di atas dikabulkan oleh pengadilan, dengan alasan dasar hukum gugatan Class Action belum diatur sebagai hak prosedural kelompok masyarakat dalam sistem hukum perdata maupun hukum acara perdata di Indonesia. Atau dengan kata lain dari berbagai gugatan class action itu, tidak banyak yang dimenangkan oleh masyarakat. Dari yang sedikit itu tercatat, misalnya, dimenangkannya gugatan yang diajukan masyarakat Mandalawangi, Garut, yang menjadi korban longsor. Pihak Menteri Kehutanan dan Perhutani III selaku tergugat diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 milyar.
Alasan yang sering menjadi argumentasi majelis Hakim ketika menggugurkan gugatan class action selama ini adalah "Gugatan tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai class action karena perwakilannya tidak cukup dan materi yang disampaikan cukup subjektif tidak mengandung unsur-unsur perdata”. Hal itu pula yang sering menjadi bantahan/ pembelaan para tergugat dalam proses pengadilan. Disamping itu, praktisi hukum kadang memiliki pemahaman yang tidak sama tentang teknis dari penerapan prosedur class action ini.
Berdasarkan uraian tersebut, tergambar banyak gugatan class action yang diajukan tidak dikabulkan Pengadilan atau tidak diterima N.O (Niet Onvankellijk verklaard). Walaupun secara nyata/materil telah terjadi dampak yang dialami oleh para Penggugat. Hal tersebut diantaranya disebabkan oleh “kategori perwakilan kelompok” yang tidak terpenuhi atau masih kabur. Bahwa ada syarat-syarat perwakilan kelompok yang harus dipenuhi, baik dari individu dalam kelompok itu sendiri maupun organisasi masyarakat yang mengajukan gugatan class action.
Maka dari itu, Penulis tertarik melakukan penelitian lebih dalam lagi dengan mengangkat judul Kedudukan Hukum Perwakilan Kelompok dalam Gugatan Class Action di Indonesia. Judul ini dipilih karena bahasan tentang gugatan class action masih terbilang baru, dan merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem hukum perdata Indonesia.

B. Rumusan Masala
1. Bagamana kedudukan hukum perwakilan kelompok dalam gugatan class action di Indonesia?
2. Bagaimana permasalahan prosedur gugatan class action di dalam proses Pengadilan?

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui kedudukan hukum perwakilan kelompok dalam gugatan class action di Indonesia.
2. Untuk mengetahui permasalahan prosedur gugatan class action di dalam proses Pengadilan.

D.Kegunaan Penelitian
Kegunaan yang diharapkan dalam penelitian ini dilihat dari dua sisi yaitu sisi akademis dan sisi praktis:
1. Dari Sisi Akademis
Dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti yang akan datang terutama terletak pada sisi ketersediaan data awal, karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan analisis yang fokus.
2. Dari Sisi Praktis
Secara praktis penelitian ini berguna sebagai informasi dan sekaligus solusi yang ditawarkan kepada pihak yang berkepentingan. Baik bagi masyarakat, mahasiswa, pengambil kebijakan serta elemen sosial lainnya.

E. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norma). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah dalam arti sempit (value), peraturan hukum konkret. Penelitian yang berobjekan hukum normatif berupa asas-asas hukum, system hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal.
Penelitian yuridis normatif itu dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (liberary research), yaitu dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum yang berkenaan dengan pokok permasalahan. Bahan-bahan hukum itu terdiri atas :
1. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru atau mutakhir ataupun pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai suatu gagasan (ide). Bahan ini mencakup: buku, kertas kerja konperensi, lokakarya, seminar, simposium, dan seterusnya, laporan penelitian, laporan teknis, majalah, disertasi atau tesis dan paten.
2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan pustaka yang berisikan informasi tentang bahan primer, yang antara lain mencakup: abstrak, indeks, bibliografi, penerbitan pemerintah, dan bahan acuan lainnya.
3. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang, pada dasarnya mencakup (1) bahan-bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang telah dikenal dengan nama bahan acuan bidang hukum. Contohnya, abstrak perundang-undangan, bibliografi hukum, direktori pengadilan, ensiklopedia hukum, indeks majalah hukum, kamus hukum; dan (2) bahan-bahan primer, sekunder dan penunjang (tersier) di luar bidang hukum, misalnya, yang berasal dari bidang sosiologi, ekonomi, politik, filsafat yang oleh para peneliti hukum dipergunakan untuk melengkapi ataupun menunjang data penelitian.

F. Kerangka Teori
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri (litigasi) dalam sistem hukum di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Herziene Indonesisch Reglement/HIR, atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Stb. 1848 No.16 dan Stb. 1941 No.44) untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan diluar itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten/Rbg (Regelemen Daerah Seberang (Stb. 1927 No. 227) untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Tetapi, sejak tahun 1997 dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia diatur satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok masyarakat (class action). Gugatan class action merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem hukum perdata Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) dinyatakan seperti berikut :
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.

Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UULH menyatakan sebagai berikut:
Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan rumusan Pasal 37 ayat (1) UULH di atas dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari kelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan ke pengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pecemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) diatur pula mengenai gugatan class action dalam kaitan dengan kasus perusakan hutan. Dalam Pasal 71 ayat (1) UUK dinyatakan :
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga diatur mengenai hak masyarakat untuk mengajukan gugatan class action untuk kasus pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen. Dalam Pasal 46 ayat (1) dinyatakan :
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, …… dst; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi …dst.

Penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b seperti berikut:
Undang-Undang ini mengakui gugatan kelompok atau class actions. Gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benarbenar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.

Secara teoritis, makna dan tujuan pokok dari gugatan class action pada dasarnya sebagai berikut . Pertama, Gugatan class action bermakna untuk menghindari adanya gugatan-gugatan individual yang bersifat pengulangan (repition) terhadap permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang sama dari sekelompok orang yang menderita kerugian karena kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ini berarti gugatan yang diajukan sekelompok orang melalui gugatan class action akan lebih bersifat ekonomis (judicial economic) jika dibanding setiap orang mengajukan gugatan sendiri-sendiri ke pengadilan. Selain itu, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan class action akan menjadi lebih efisien (judicial cost efficiency) apabila dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individual dari masing-masing anggota kelompok.
Kedua, Gugatan class action memberi akses pada keadilan (access to justice) karena beban yang ditanggung bersama untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dalam rangka memperjuangkan hak kelompok masyarakat atas keadilan memperoleh ganti kerugian dan/ atau melakukan tindakan tertentu menjadi lebih diperhatikan dan diprioritaskan penanganannya oleh pengadilan. Sebab biasanya gugatan class action akan memperoleh perhatian besar dari masyarakat, sehingga Pengadilan akan memperioritasnya kasus ini dari kasus perdata atau pidana biasa lannya.
Ketiga, Gugatan class action juga mempunyai makna penting dalam upaya pendidikan hukum (legal education) dalam masyarakat. Di satu sisi gugatan class action dapat mendorong perubahan sikap kelompok masyarakat (class members) untuk memperoleh keadilan dan lebih berani menuntut haknya melalui jalur pengadilan. Di sisi lain gugatan class action mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan masyarakat luas. Keempat, Gugatan class action juga dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang pernah merugikan hak dan kepentingan kelompok orang dalam masyarakat.

Menurut Mas Achmad Santoso, gugatan class action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan (injunction) atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class representative) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members.
Untuk menjaga makna dan tujuan dari pengajuan gugatan class action seperti diuraikan di atas, maka setiap gugatan class action harus memenuhi persyaratan seperti berikut : Pertama, adanya sejumlah/sekelompok orang (numerousity of class members) dan beberapa orang dari mereka yang diberi kuasa mewakili dirinya sendiri maupun anggota kelompoknya (class representative) untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Kedua, adanya kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan kepentingan dari semua anggota kelompok (commonality of class members), baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, dalam pengajuan gugatan perdata ke pengadilan. Ketiga, adanya kesamaan jenis tuntutan (typicality) ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu dari semua anggota kelompok, yang diwakili maupun yang mewakili kelompoknya. Keempat, adanya kelayakan karakter dari para wakil kelompok (class representative) untuk tampil secara jujur, adil, bertanggungjawab dan mampu melindungi kepentingan semua anggota kelompoknya (class members) dalam persidangan di pengadilan (adequacy of representation).
Berdasarkan uraian mengenai pengertian, makna dan tujuan pokok gugatan class action seperti di atas dapat diketahui bahwa gugatan class action pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan (in court settlement) oleh sekelompok orang dengan memberi kuasa kepada satu atau lebih orang (yang berasal dari anggota kelompoknya) untuk mewakili mengajukan gugatan ke pengadilan.
Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai hak gugat perwakilan masyarakat (class action) dalam Pasal 37 ayat (1) UULH; Pasal 71 ayat (1) UUK; dan Pasal 46 UUPK, maka terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan dari gugatan class action. Sebagaimana dikemukakan I Nyoman Nurjaya, bahwa terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan gugatan class action yang ditemukan mengenai muatan haknya dan subyek hukumnya. Mengenai muatan haknya, hak kelompok masyarakat ternyata tidak hanya menyangkut pengajuan gugatan perdata ke pengadilan melalui perwakilannya, tetapi juga mengenai hak untuk melaporkan ke penegak hukum (pidana) mengenai pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (dalam UULH), atau mengenai kerusakan hutan (dalam UUK) yang merugikan kepentingan masyarakat.
Mengenai subyek hukumnya I Nyoman Nurjaya melanjutkan, subyek hukum yang mempunyai hak mengajukan gugatan class action dalam UULH dan UUK ternyata tidak hanya kelompok masyarakat melalui perwakilannya, tetapi juga dapat dilakukan melalui representative standing oleh:
1. Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup mewakili kepentingan masyarakat (dalam UULH); atau
2. Pemerintah dan/atau Instansi terkait mewakili sejumlah konsumen yang menjadi korban pelanggaran pelaku usaha (dalam UUPK).
Selain itu, dalam konteks instrumen hukum yang diperlukan untuk mengajukan gugatan class action ternyata masih belum cukup dengan ketentuan pasal yang diatur dalam undang-undang, karena secara eksplisit dinyatakan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan, sejauh ini PP yang dimaksudkan untuk mengoperasional prosedur gugatan class action belum diwujudkan oleh pemerintah. Hal ini mempunyai implikasi yang signifikan dalam hubungan dengan implementasi dan kinerja hakim ketika memeriksa gugatan class action di pengadilan. Sejak tahun 2002 dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan Class Action sejauh ini bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tatacara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat (Class Action).
PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mempunyai arti penting, karena akan memberikan kepastian penanganan terhadap gugatan class action. Apalagi selama ini gugatan class action bisa diterima atau ditolak pengadilan dengan berbagai pertimbangan. Bahkan tidak sedikit Hakim yang menanyakan surat kuasa dan dipenuhinya syarat perwakilan kelompok dalam kasus gugatan class action.

Catatan Kaki:
Mas Achmad Santosa, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), ICEL, PIAC, dan YLBHI, Jakarta, 1999, hlm 99.
I Nyoman Nurjaya, Gugatan Perwakilan Kelompok Masyarakat (Class Action), 2008, Sumber: http://manifestoria.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/ (2 Februari 2010)
Anonim, Tak Mudah Memenangkan Class Action, 2007, Sumber: http://www.berpolitik.com/ static/internal/2007/09/news_7604.html (3 Mei 2010).
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 29.
Soerjono Soekanto dan Mamoedji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm 70.
Susanti Adi Nugroho, Praktek Gugatan Perwakilan Kelompok, Mahkamah Agung, Cetakan I, Jakarta, 2002, hlm 31.
Mas Ahmad Santosa, dkk, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), bekerja sama Public Interest Advocacy Centre (PIAC), Yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Australia Indonesia Institute (AAI), Cetakan I, Jakarta, 1999, hlm 13-14.
Mas Ahmad Santosa dalam Sukarmi, Putusan KPPU Sebagai Dasar Gugatan Perwakilan, Jurnal Persaingan Usaha edisi 2 tahun 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Jakarta, 2009, hlm 145.
Mas Ahmad Santosa dan Wiwik Awiati dalam Rudi Doho, Tinjauan Yuridis Gugatan Class Action Dalam Perundang-Undangan di Indonesia, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, 2005, hlm 8.

selengkapnya

Oleh : Ruslan Husen (Universitas Tadulako, Palu)


A. Latar Belakang
Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat penting dan mendasar. Perubahan tersebut merupakan hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 yang merupakan hasil amandemen pertama hingga 2002 (amandemen ke-IV). Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan negara, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Seiring bergulirnya waktu, rakyat Indonesia menghendaki adanya reformasi. Isu amandemen UUD 1945 yang dirasa penuh dengan kekurangan menjelma menjadi isu sentral dan sarat dengan krusialisme ditengah pengaruh era orde baru. Dengan dalih perlunya restrukturisasi perkembangan dan tuntutan perubahan dari masyarakat, maka upaya mewujudkan konstitusi yang dinamis dan responsif dengan perkembangan ketatanegaraan yang dipengaruhi dari luar maupun tuntutan dari dalam negeri maka UUD 1945 haruslah diubah.
Salah satu hasil amandemen UUD 1945 itu yang menjadi perubahan yang signifikan dalam wajah struktur ketatanegaraan Indonesia adalah pembentukan lembaga negara baru yang disebut Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud nyata dari perlunya keseimbangan dan kontrol di antara lembaga-lembaga negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan penegasan terhadap prinsip negara hukum dan perlunya perlindungan hak asasi (hak konstitusional) yang telah di jamin dalam konstitusi.

Selain itu, pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian beberapa problem yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan yang sebelumnya tidak ditentukan dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan UUD 1945 merupakan konstitusi sederhana dan perlu adanya pengaturan lebih detail guna mengantisipasi problematika ketatanegaraan yang kian hari semakin rumit dan kompleks. Hal mana telah ditegaskan oleh Nurudin Hadi sebagai berikut :
“Amandemen Konstitusi Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar melalui perubahan ketiga yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada sidang tahunan MPR tahun 2001, akhirnya menyepakati pembentukan Mahkamah Konstitusi. Sebuah lembaga baru yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh kalangan pakar hukum tata negara, mengingat eksistensinya dipandang sangat urgen dalam membangun sistem ketatanegaraan Indonesia.”

Sebagaimana diketahui bahwasanya pemilihan umum merupakan salah satu instrumen terpenting dalam kehidupan negara demokratis, dengan melakukan pergantian kekuasaan dari pihak yang satu kepada pihak lainnya yang merupakan pemegang tongkat estafet dari mandat yang diberikan oleh rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kepadanya sehingga pemilihan umum menjadi sangatlah penting dalam proses pembangunan yang berkesinambungan dengan kesejahteraan rakyat. Selain itu menurut Abdul Mukthie Fadjar, fungsi pemilihan umum juga berorientasi sebagai pranata terpenting bagi pemenuhan tiga prinsip pokok demokrasi dalam pemerintahan yang berbentuk Republik yaitu, kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan dan pergantian pemerintahan secara teratur.
Dilematis yang diketemukan dalam praktek ketatanegaraan pada proses pemilu sebelum amandemen ialah masih banyaknya sengketa yang tidak terselesaikan dengan baik disebabkan belum adanya lembaga otoritas yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menjadi penengah dan pemutus penyelesaian pemilihan umum. Sehingga cara-cara penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara politis. Sebab, jika penyesaian ketatanegaraan lebih diselesaikan dengan cara politik hal mana akan berdampak buruk terhadap mekanisme hubungan kelembagaan negara kedepannya.
Selain itu, perbedaan interpretatif (tafsiran) antara pihak eksekutif dengan legislatif turut menyumbangkan problematika yang sulit dipecahkan sampai dilakukannya amandemen UUD 1945. Oleh karena titik sentral pembuatan Undang-Undang yang menjadi jalan keluar biasanya sarat dengan kepentingan politik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi diletakkan sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Memutus pembubaran Partai Politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi disebutkan sebagai berikut :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Sejalan dengan amandemen UUD 1945, maka pemilihan umum Presiden diatur dalam Konstitusi UUD 1945 pada amandemen ketiga, tepatnya dalam pada pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6). Dimana pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung demi penegasan sistem Presidensial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan :
“Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU”

Selanjutnya dalam Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut:
“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi”

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi yang setiap putusan dalam sengketa konstitusional pada semua kewenangan yang diberikan kepadanya akan berimplikasi pada putusan yang bersifat final dengan kedudukan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir. Dalam artian, bahwa putusan yang diucapkan oleh hakim konstitusi pada rapat pleno memperoleh kekuatan hukum tetap dengan persidangan yang terbuka untuk umum dapat mempunyai daya berlaku dan mengikat umum.
Dengan kata lain tidak akan terbuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum seperti layaknya pada putusan badan peradilan dalam lingkungan Mahkamah Agung, yang diberikan untuk hal tersebut apabila pihak yang memohonkan sengketanya diputus pada peradilan tingkat pertama dikalahkan ataupun tidak dikabulkannya apa yang dimohonkan untuk diputus.
Begitu pula pada proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak membuka ruang bagi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menempuh upaya hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Dengan demikian akan terjadi kepastian hukum yang tegas guna menciptakan rasa keamanan dan ketentraman dalam sistem demokrasi Indonesia. Sehingga dengan konteks demikian, bagi seseorang Calon Presiden/Wakil Presiden wajib mematuhi dan menerima hasil dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi yang diputus dalam sidang yang dihadiri oleh 9 Majelis Hakim Konstitusi atau sering disebut sebagai rapat pleno.
Sehingga proses hukum dalam Pasal 24C ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaaan Kehakiman jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi dalam frasa “final” dalam penamaan putusan Mahkamah Konstitusi seringkali dijadikan sebagai salah satu dari berbagai karakteristik Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Adanya perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada perhelatan pesta demokrasi pada tahun 2009 menguji tugas dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal dan penafsir konstitusi. Dalam perselisihan tersebut Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan antara lain sebagai berikut:
1. Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
2. Regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS
3. Adanya kerjasama atau bantuan IFES
4. Adanya spanduk buatan KPU mengenai tata cara pencontrengan
5. Beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”
6. Adanya berbagai pelanggaran administratif maupun pidana
7. Adanya penambahan perolehan suara SBY-Boediono serta pengurangan suara Mega-Prabowo dan JK-Wiranto
KPU berikut KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Sidang kedua perkara ini digabungkan oleh Mahkamah Konstitusi karena melihat adanya kesamaan pokok perkara. Persidangan terbuka dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009 (pemeriksaan perkara), 5 Agustus 2009 (mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan saksi, dan pembuktian), dan 6-7 Agustus 2009 (pembuktian). Pada tanggal 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.
Dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi diuji tentang kredibilitas, kapasitas maupun indepedensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diciptakan untuk memutus sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai salah satu rezim pemilihan umum. Dari itulah Penulis tertarik untuk mengangkat Judul Skripsi “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka yang dapat dirumuskan masalah dalam penulisan ini adalah:
1. Apakah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 sudah sesuai dengan UUD 1945?
2. Bagaimana kekuatan memaksa keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini yang merupakan satu kesatuan dengan rumusan masalah adalah:
1. Untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 sudah sesuai atau tidak dengan UUD 1945.
2. Untuk mengetahui kekuatan memaksa keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

D. Kegunaan Penelitian
1. Dari sisi akademis dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan ilmu hukum kedepannya khususnya dari segi teoritis agar dapat memberikan khasanah dalam ilmu hukum khususnya dalam melihat struktur ketatanegaraan dalam memutus perselisihan Pemilihan Presiden dan wakil presiden.
2. Untuk menambah wawasan penulis di bidang ilmu hukum khususnya Hukum Tata Negara.
3. Dari sisi pelaksanaan diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemegang kebijakan daerah khususnya kepada DPR dan Pemerintah untuk merumuskan kembali konsep yang sesuai dengan kondisi Negara Republik Indonesia.

E. Kerangka Teori
Perjalanan lahirnya peradilan sebagai sebuah kekuasaan yang mengimbangi kekuasaan lain dalam konsep pemisahan kekuasaan negara tidak terlepas dari konsep negara hukum. Hal ini menjadi sebuah tindakan perlindungan terhadap warga negara yang dilindungi secara konstitusionalitas dalam UUD 1945 bukan hanya mengatur tentang struktur lembaga negara saja akan tetapi yang paling utama adalah pengaturan tentang hak-hak asasi warga negara.
Secara tataran teoritis, pengertian yang mendasar dari “negara hukum” sebagaimana yang dikatakan Mochtar Kusumaatmaja adalah “kekuasaan tumbuh pada hukum dan semua orang tunduk pada hukum”. Sedangkan menurut Muhammad Yamin :
“Indonesia ialah negara hukum (rechstaat, government of law) tempat keadilan tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintahan dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan (machstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan dan melakukan sewenang-wenang.”

Konsep negara hukum tidak akan terlepas dari sistem konstitusi yang pada dasarnya akan berorientasi pada prinsip untuk membatasi kekuasaan. Kekuasaan tersebut tidak boleh diberikan pada satu orang/penguasa saja, hal mana akan terjadinya kecenderungan dengan potensial yang sangat besar untuk menyalahi ataupun menggunakan kekuasaannya tersebut demi kepentingan perseorangan, golongan maupun kelompoknya. Hal mana telah dijelaskan oleh Lord Acton “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” (semakin besar kekuasaan, akan semakin besar pula untuk disalahgunakan).
Lebih lanjut A. Hamid S. Attamimi mengemukakan, diabad sekarang ini tidak ada suatu negara pun yang menganggap sebagai negara modern tanpa menyebut dirinya sebagai negara hukum . Lebih lanjut Ismail Sunny menyebut pula bahwa suatu masyarakat disebut berada dibawah rule of law apabila telah memiliki syarat-syarat esensial tertentu, diantaranya adanya kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem hukum dimana hak-hak asasi manusia dan human dignity dihormati.
Sebelum amandemen UUD 1945, tidak dapat diketemukan dalam batang tubuh UUD 1945 bahwasanya Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Penegasan tersebut hanyalah dapat diketemukan pada penjelasan UUD 1945 bahwasanya Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat) nanti setelah adanya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 hingga tahun 2002 telah ada bentuk penegasan oleh MPR sebagai otoritas untuk mengubah UUD bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia, Pembagian kekuasaan, Pemerintahan berdasarkan undang-undang dan Peradilan tata usaha Negara. Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu: Supremacy of Law, Equality before the law dan Due Process of Law.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah Negara harus tunduk pada hokum, Pemerintah menghormati hak-hak individu dan Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Menurut konteks historikal bilamana melihat konstitusi sebagai wadah perjuangan rakyat dalam menentang absolutisme kekuasaan Raja maka konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunya fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan melawan golongan penguasa. Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi telah bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarkis dan oligarki.
Hampir dapat dikatakan konstitusi di semua negara tergambar keberadaan suatu pembagian kekuasaan yang sudah dikenal yaitu kekuasaan membuat aturan/undang-undang (legislatif), kekuasaan melaksanakan aturan/undang-undang (eksekutif/administratif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Gagasan dari Montesquieu mengajarkan dalam suatu negara harus ada pemisahan kekuasaan antara satu dengan kekuasaan yang lain (Separation Of Power). Pada abad 18 John Locke dalam buku karangannya “Two Treaties Of Government” membela gagasan Montesquieu dalam bentuk yang lain, yaitu Kekuasaan perundang-undangan, Kekuasaan melaksanakan sesuatu hal (eksekutif) urusan dalam negeri yang mencakup pemerintahan dan peradilan, dan Kekuasaan untuk bertindak terhadap anasir/unsur asing guna kepentingan negara atau warga negara, disebut sebagai kekuasaan negara “Federative power” sebagai gabungan dari berbagai orang-orang atau kelompok.
John Locke melihat nama federatif mungkin kurang tepat, yang ia pentingkan bukan nama tetapi isi kekuasaan yang olehnya dianggap berbeda sifatnya dari dua kekuasaan yang lain. Mengacu pada kalimat “Melaksanakan sesuatu hal urusan dalam negeri” kiranya Locke lebih tepat dibanding dengan Montesquieu. Urusan dalam negeri yaitu pemerintahan dan peradilan pada dasarnya adalah melaksanakan hukum atau aturan yang berlaku. Locke menyebutkan urusan pkerjaan pengadilan sebagai “pelaksanaan” undang-undang. Mengenai urusan pemerintah tidak hanya melaksanakan hukum yang berlaku, tetapi juga dalam keadaan tertentu (tak terduga) tidak termasuk dalam suatu peraturan/undang-undang. Pada sisi lain kelihatan Montesquieu lebih luas dalam memahami kata “melaksanakan”, artinya mencakup pelaksanaan hak-hak negara terhadap luar negeri yang disebutkan sebagai tindakan kekuasaan pemerintahan suatu negara.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, sejak reformasi hukum pada tahun 1998 dilembagakan melalui pranata perubahan UUD 1945. Semangat perubahan UUD 1945 sejak reformasi telah dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasil perubahan UUD 1945 melahrkan bangunan kelembagaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara dengan saling melakukan (control and balances). Kesetaraan dan saling kontrol inilah prinsip dari sebuah negara demokrasi dan negara hukum.
Dari rumusan tersebut dapat dipahami bahwa saat ini konsep kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Keduanya berkedudukan sederajat atau setara sebagai lembaga negara yang independent dan hanya dibedakan dari segi fungsi dan wewenang. Mahakamah Konstitusi juga sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya karena telah terjadi pemaknaan ulang terhadap pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dan bergesernya sistem kekuasaan yang berdasarkan pembagian kekuasaan (distribution of power) menjadi sistem yang berlandaskan pemisahan kekuasaan (separation of power).
Hal itu ditandai diletakkan pula sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat untuk presiden dan wakil presiden (eksekutif) dan Mahkamah Konstitusi sebagai sarana kontrol bagi cabang kekuasaan lainnya guna menciptakan check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemilihan umum dalam konteks yang akan dibicarakan dalam tulisan ini ialah pemilihan umum sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 22E UUD 1945, yang diantaranya munguraikan tentang pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Disamping itu, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat tetap, nasional dan mandiri.
Kewenangan yang dimiliki oleh organ negara (institusi) pemerintahan atau lembaga negara dalam melakukan perbuatan nyata (riil) tersebut mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan yang dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi maupun mandat. Suatu atribusi menunjuk pada kewenangan yang asli atas dasar UUD 1945 atau ketentuan hukum tata negara. Pada kewenangan delegasi harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintah yang lain. Adapun mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti wewenang, tetapi pejabat yang diberi mandat bertindak atas nama pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain bertindak atas nama pemberi mandat.
Kaitannya dengan konsep atribusi, delegasi ataupun mandat JG. Brouwer berpendapat pada :
“Atribusi” kewenangan diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau “lembaga negara” oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya.
“Delegasi” adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institus) pemerintah atau “lembaga negara” kepada organ lainnya sehingga delegator (organ yang telah memberi kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namanya.
Pada “mandat” tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan, tetapi pemberi mandat (mandator) memberikan kewenangan pada organ lain (mandataris) untuk membuat suatu keputusan atau mengambil satu tindakan atas namanya.

Kewenangan harus dilandasi oleh suatu ketentuan hukum yang ada (konstitusi) sehingga kewenangan merupakan kewenangan yang sah. Dengan demikian pejabat dalam mengeluarkan putusan didukung oleh sumber kewenangan.

F. Metode Penelitian
1. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menelaah dalam masalah yang menjadi titik pembahasan dalam karya tulis ilmiah ini adalah tipe penelitian Normatif dengan menggunakan intrumen analisis interprestasi hukum yang komperherensif.
2. Pendekatan Penelitian
Penulis dalam memecahkan masalah menggunakan pola pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan , yakni dengan menelaah semua aturan tertulis yang bersangkut paut dengan isu hukum yang di angkat pada penulisan ini. Dengan memadukannya pada pola pendekatan konseptual , yakni pola pendekatan penelitian dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum.
3. Bahan Hukum
Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
a. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan materi yang akan dibahas ; dan
b. Bahan sekunder terdiri dari literatur, jurnal, makalah dan karya ilmiah lainnya yang akan digunakan sebagai bahan pustaka dalam pembahasan perumusan masalah
4. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum
Prosedur yang dilakukan dalam pengumpulan bahan hukum yakni bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan isu hukum atau permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasi menurut sumber untuk mendapatkan jalan keluar dari pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

Catatan Kaki :
Nurudin Hadi, Wewenang Mahkamah Konstitusi (Pelaksanaan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu), Prestasi Pustaka (Cet.I), Jakarta, 2007, Hal. 1
Abdul Muktie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Yogyakarta, 2006, Hlm. 89.
Jimly Assiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi Press (Cetakan Ke III), Jakarta, 2006, Hlm. 3.
Risalah sidang perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009 Perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009. Mahkmah Konstitusi, Jakarta, 2009.
Mochtar Kusumaatja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan masa Yang Akan Datang, makalah, Jakarta, 1995, Hal. 1.
Muhammd Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982. Hal. 72.
A. Hamid S. Attamimi dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003, Hal. 5
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Yogyakarta, 2000, Hal. 24
Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Orasi ilmiah Pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 23 Maret 2004, hlm 1.
Dahlan Thaib, dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2005, Hal. 17-18
Montesquieu dalam Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni Bandung, 1987, hlm 77.
Mirza Nasution, Negara dan Konstitusi, Bahan Ajar Ilmu Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm 217
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 96.

selengkapnya